Sabtu 23 Apr 2016 18:27 WIB

Pemkot Lampung Usut Proyek Reklamasi yang Mangkrak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Achmad Syalaby
Herman HN
Foto: Antara/M Tohamaksun
Herman HN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengkaji kemungkinan untuk mengusut kasus mangkraknya lahan reklamasi. Proyek yang telah dilakukan sejak tahun 2008 sampai saat ini terbengkalai. Lahan reklamasi seluas 20 hektare (ha) tersebut dikerjakan PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) dan perusahaan lainnya.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mengambil alih pengelolaan lahan reklamasi dari SKL kepada Pemkot Bandar Lampung. Menurut dia, pengambilalihan lahan reklamasi harus melalui prosedur karena menyangkut anggaran.

“Tidak bisa main ambil alih saja, butuh prosedur soalnya menyangkut anggaran. Kami masih mengusut reklamasi tersebut,” kata wali kota yang pernah menjabat kepala Dispenda Lampung, Sabtu (23/4).

Ia mengatakan pemkot masih mempelajari dan mengusut kasus reklamasi yang terhenti sejak tahun 2008. Ketika itu, Edy Sutrisno masih menjabat sebagai wali kota. Dia menjelaskan, pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek reklamasi.

Untuk mengelola lahan reklamasi tersebut, ia mengatakan pihakan masih memikirkan untuk mengambilalih atau melakukan proses lelang kepada pihak lain.

Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandar Lampung, Effendi Yunus mengatakan,  fungsi reklamasi di pesisir Teluk Lampung bisa untuk pelabuhan, pergudangan, industri, perdagangan, dan jasa. Di Kota Bandar Lampung, reklamasi pesisir seperti di Kecamatan Panjang, Bumi Waras, Telukbetung Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement