Sabtu 23 Apr 2016 18:53 WIB

KPAI: Pelaku Mutilasi Ibu Hamil Layak Dihukum Mati

Pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus (31) ditunjukkan saat gelar perkara kasus pembunuhan mutilasi terhadap Nur Atikah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelaku mutilasi Kusmayadi alias Agus (31) ditunjukkan saat gelar perkara kasus pembunuhan mutilasi terhadap Nur Atikah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pelaku kasus mutilasi yang dilakukan Kusmayadi alias Agus terhadap Nur Atikah/Nuri dan anaknya dalam kandungan, layak untuk dihukum mati.

"Pelaku pantas dihukum mati," kata Susanto lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/4). Menurut dia, mutilasi yang dilakukan Agus merupakan kejahatan serius. Dia menjelaskan, tindakan itu bukan kali pertama kasus mutilasi dengan korban anak dalam kandungan.

Susanto mengatakan pelaku pantas diganjar hukuman mati terlebih korbannya adalah dua orang, yaitu ibu dan anak dalam kandungan."Hemat saya ancamannya bisa ganda, sebagai pelaku mutilasi orang tuanya dapat dijerat KUHP, serta pembunuhan bayi dalam kandungan dengan dijerat UU Perlindungan Anak," kata dia.

Memang dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, kasus mutilasi semakin merebak. Banyak faktor pemicu, di antaranya motif kejahatan, efek percintaan bahkan faktor kerentanan mental (temperamental) yang membuat orang mudah melakukan kejahatan mutilasi.

Diberitakan, Pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Nuri ke Polresta Kabupaten Tangerang. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan penyidik kepolisian akan mendalami dugaan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka Agus.

Penyidik menduga pembunuhan terhadap Nuri dilatarbelakangi keributan antara Agus dengan korban lantaran tersangka mengaku berstatus bujangan. Kedua pasangan itu menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan, kemudian mengontrak kamar dan korban hamil meminta pertanggungjawaban tersangka.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement