REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya untuk ketiga kalinya telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengaku telah menerima berkas tersebut.
"Iya benar sudah kami terima Jumat pukul 9.45 WIB," ujar Waluyo saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (23/4). Waluyo mengatakan berkas tersebut tentu saja semakin tebal. Hanya pihaknya mengaku belum melihat keseluruhan apa-apa yang telah ditambahkan.
Mungkin saja kata dia penyidik telah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun apakah tambahan tersebut sudah bisa dinyatakan lengkap dan sempurna belum diketahuinya "Isinya kami belum tahu sudah berkualitas apa belum," ujar dia.
Waluyo menambahkan pihaknya akan memberikan informasi apakah berkas tersebut sudah layak p21 atau belum setelah diperiksa selama tujuh hari. Namun dia juga mengingatkan Kejati memiliki waktu 14 hati untuk meneliti berkas tersebut.