REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arteri Dahlan, mengatakan mayoritas fraksi di DPR sepakat jika TNI dan Polri harus mematuhi undang-undang dan aturan Pilkada jika ingin mencalonkan diri. Pihaknya mengklaim jika perubahan aturan untuk keikutsertaan TNI dan Polri hampir pasti tidak dilakukan.
"Mayoritas fraksi sepakat bahwa jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya dulu," tegas Arteri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/4).
Kesepatakan yang hampir dipastikan menjadi sikap umum DPR ini sebelumnya sempat menjadi polemik selama pembahasan. Pasalnya, ada sebagian fraksi yang menginginkan aturan yang sebaliknya.
"Kami kaji dan analisa berdasarkan UU TNI, UU Polri, UU ASN dan UU MDIII. Setelah dikaji, rekan-rekan sepakat jika memang harus mematuhi undang-undang," lanjut Arteri.