Sabtu 23 Apr 2016 22:00 WIB

Perludem: Sebelum Calonkan Diri dalam Pilkada, TNI dan Polri Harus Mundur

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
 Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan anggota TNI dan Polri yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan.

Pengunduran diri sebaiknya dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran sebagai calon peserta Pilkada. "Maksimal  mereka sudah mengundurkan diri pada enam bulan sebelum pendaftaran calon. Dengan demikian bisa dilihat persiapan dan keseriusannya dalam Pilkada," ujar Titi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (23/4).

Selain itu, pengunduran diri juga sesuai dengan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang melarang anggota TNI dan Polri untuk terlibat kegiatan politik praktis.

Terpisah, Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesis (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, mengingatkan masih adanya kemungkinan bagi DPR untuk merevisi UU Pilkada agar memudahkan keterlibatan TNI dan Polri dalam politik.