REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur akhirnya mengeluarkan izin kegiatan konser penyanyi dangdut Irwan yang akan digelar di Lapangan Sedangdang, Ahad (24/4). Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Pamekasan Listidjanto Joko Trisula mengatakan pemkab mengizinkan konser dangdut Irwan dengan catatan, yakni harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda tentang Hiburan.
Ia menjelaskan, salah satu prasyarat yang disampaikan Pemkab Pamekasan kepada panitia penyelenggara konser, antara lain, agar penonton laki-laki dan perempuan dipisah, dan penyanyi memakai pakaian yang sopan.
"Intinya, kegiatan konser itu harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Perda Hiburan," kata Joko, Sabtu (23/4).
Mantan Camat Proppo, Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, keputusan Pemkab memberikan izin kegiatan konser dangdut dengan penyanyi dandut Irwan itu setelah pemkab menggelar rapat serap informasi dengan sejumlah pihak antara lain panitia penyelenggara kegiatan, dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pemkab Pamekasan.
Konser dangdut Irwan yang digelar di Lapangan Sedangdang, Pamekasan ini, sempat ditolak ulama yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (Auma) karena dinilai tidak sesuai dengan missi Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Selain Auma, kelompok organisasi lain yang juga sempat menolak dan mendesak Pemkab Pamekasan tidak mengeluarkan izin kegiatan ialah Forum Kiai Muda Madura (FKM). Bahkan, pada Kamis (21/4) FKM sempat datang secara langsung ke pendopo pemkab setempat, menemui Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Konser lulusan Dangdut Akademia (DA) 2 salah satu stasiun televisi swasta nasional ini, pada Ahad (24/4) mulai pukul 08.00 WIB. Penolakan konser di Pamekasan oleh para ulama ini, bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu, konser dangdut Ridho Rhoma juga ditolak oleh ulama Pamekasan dengan dalih karena berpotensi menyebarkan kemaksiatan, dan demikian juga konser Noah.