Ahad 24 Apr 2016 19:46 WIB

HNW: Besok, Pimpinan DPR Bahas Pergantian Fahri Hamzah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Achmad Syalaby
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut telah mengirim surat pengajuan pergantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR ke meja pimpinan DPR. Politisi PKS Hidayat Nur Wahid menjelaskan, surat tersebut akan dibahas besok.

"Kami mendengar hari Senin besok akan dibahas oleh pimpinan DPR,"kata dia, Ahad (24/4). Menurut dia, pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Fraksi PKS yang merujuk pada keputusan DPP PKS soal pemecatan Fahri. Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan, Fraksi PKS memiliki hak terkait penempatan kadernya sebagai alat kelengkapan dewan yang diputuskan melalui DPP.

Upaya gugatan hukum dari Fahri Hamzah terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai seharusnya tak mempengaruhi proses pergantian yang bersangkutan sebagai wakil ketua DPR.

Politisi PKS sekaligus Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid menjelaskan, di dalam undang-undang tentang MPR/DPD/DPR/DPRD (MD3) menyebutkan bahwa pergantian Fahri tak perlu menunggu keputusan hukum apa pun.

"Untuk penggantian wakil ketua DPR RI yang itu menurut aturan dari MD3 itu tidak harus menunggu keputusan hukum apapun," kata Hidayat di Jakarta, Ahad (24/4).

Ia berharap, pimpinan DPR dapat melaksanakan ketentuan dari UU MD3 dan tidak dicampuradukkan dengan hak hukum yang akan diajukan oleh Fahri. Hidayat juga menegaskan, PKS menghormati hak politik dan hukum Fahri Hamzah untuk mengajukan gugatan terhadap partainya.

"Itu kan terkait dengan hak beliau sebagai anggota DPR. Itu memang ruang untuk menuntut di pengadilan dimungkinkan. Tetapi terkait dengan keberadaan seorang anggota fraksi di dalam alat kelengkapan dewan itu adalah sepenuhnya hak dari fraksi melalui keputusan dari DPP," jelas Hidayat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement