REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNN mengaku masih menelusuri aliran dana yang mengalir di rekening Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara, AKP Ichwan Lubis. Sebab, jumlah yang mengucur ke Ichwan tak sedikit, Rp 8 miliar.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, saat ini Ichwan ditahan di tahanan BNN. Sejauh ini Slamet belum bisa membeberkan soal hasil tes urine Ichwan, karena masih dalam proses.
Slamet mengatakan, Ichwan menerima uang dari jaringan Tugiman alias Toge salah satu bandar narkotika besar di Medan. Ada beberapa transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Ichwan.
"Ada aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar. Tapi di rekeningnya ada Rp 8 miliar. Kita masih selidiki dari mana dan mengalir kemana saja uang ini," ujar Slamet saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/4).
Ichwan diduga juga terlibat dalam tindak pidana pencucian yang narkotika ini. Sebab di rekeningnya terekam, Ichwan menerima dan mengirimkan sejumlah dana ke rekening rekening tertentu.
Atas perbuatannya, Ichwan terancam terkena pasal 137 UU Narkotika Junto UU TPPU. Keterlibatan Ichwan terungkap sejak adanya pengungkapan kasus 20 kilogram shabu di Medan.
"BNN akan terus patuh dan taat UU. Penegakan hukum terus jalan. BNN terus melakukan penegakan hukum. Sesuai tujuan negara yaitu memberikan perlindungan masyarakat dari perdearan gelap narkotika dan penyalahgunaan," ucap Slamet.