Senin 25 Apr 2016 12:35 WIB

Polisi Jadi Beking Bandar, DPR: Indonesia Darurat Narkoba

Anggota polisi menggotong karung berisi ganja bagian dari 1,7 ton ganja kering yang disita dari bandar narkoba di Serang, Banten, Rabu (2/12).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota polisi menggotong karung berisi ganja bagian dari 1,7 ton ganja kering yang disita dari bandar narkoba di Serang, Banten, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habib Aboebakar Al Habsyi mengapresiasi kinerja BNN menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Kompol Ichwan Lubis yang diduga terlibat sindikat narkoba.

"Saya mengapresiasi kinerja BNN di bawah pimpinan Pak Budi Waseso, terlihat yang dikerjakan sangat progresif. Setelah mengungkap penggunaan narkoba oleh pejabat daerah, kini diungkap penegak hukum yang terlibat dengan sindikat narkoba," katanya di Jakarta, Senin (25/4).

Ia mengatakan penangkapan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara, itu semakin menegaskan kondisi Indonesia yang darurat Narkoba. Hal itu, menurut dia, menunjukkan tidak hanya masyarakat umum ataupun pejabat yang ternyata bersinggungan dengan persoalan narkoba.

"Kali ini penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba terbukti kongkalikong dengan para bandar," ujarnya.

Dia mengatakan oknum polisi yang tertangkap tersebut seharusnya memiliki komitmen memberantas narkoba dan melindungi generasi kita dari pengaruh buruk narkoba. Namun, menurut dia, yang terjadi malah sebaliknya, yang bersangkutan berkongsi dengan para bandar demi keuntugan pribadinya.

"Belajar dari kasus ini, kita harus semakin mawas dengan persoalan narkoba. Tidak ada satu lembaga pun yang bisa mengklaim dirinya bebas dari pengaruh narkoba," ujarnya.

Politikus PKS itu menilai diperlukan pengawasan yang kuat dan integritas yang tinggi untuk melakukan pembersihan narkoba disekitar masyarakat. Selain itu, menurut dia, pada kasus Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, harus bersikap tegas dan aparat tidak boleh hanya menjeratnya dengan UU Narkoba, namun juga dapat pula dikenakan UU Pencucian Uang.

"Selain itu, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum, dapat dilakukan pidana pemberatan," katanya.

Dia menjelaskan, pidana pemberat itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran untuk penegak hukum lainnya, agar mereka tidak bermain-main dengan kewenangan yang milikinya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement