Senin 25 Apr 2016 13:25 WIB

Ribuan Obat Berbahaya Diamankan BPOM

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Obat-obatan kini juga bisa dibeli secara daring atau online.
Foto: flickr
Obat-obatan kini juga bisa dibeli secara daring atau online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPOM mengamankan 2.221 obat berbahaya yang beredar di Indonesia selama awal 2016. Ribuan obat yang diamankan tersebut adalah obat-obatan kimia dan obat tradisional.

Kepala BPOM, Roy Sparringa, menjelaskan ada 1.155 obat kimia dan 1.066 obat tradisional yang diamankan sepanjang Maret 2016. Pengamanan menyasar 34 provinsi di Indonesia.

"Status obat yang terjaring operasi pengamanan kami adalah obat-obatan ilegal, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan obat-obatan yang telah melewati batas kadaluwarsa. Semuanya berbahaya karena diedarkan secara luas di masyarakat tanpa ada arahan penggunaan yang jelas," kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut dia, penggunaan obat-obatan baik kimia maupun tradisional idealnya atas petunjuk dokter. Konsumsi obat bernahaya dalam jangka waktu lama akan berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Beberapa penyakit yang diakibatkan konsumsi obat berbahaya adalah kerusakan pada ginjal, hati serta jantung. "Yang perlu diwaspadai adalah penggunaan bahan kimia pada obat tradisional. Praktik tersebut kini cenderung meningkat. Padahal, masyarakat cenderung lebih percaya dengan obat tradisional," ucap Roy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement