Senin 25 Apr 2016 13:53 WIB

Rizal Ramli Sebut Masih Ada Turis Bayar Biaya Visa

Red: Nur Aini
Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli
Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga
Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut masih ada sejumlah turis yang membayar kepengurusan visa meski telah diberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 169 negara.

"Masih banyak turis yang nggak ngerti bahwa mereka datang dari negara yang bebas visa sehingga tetap bayar 35 dolar AS (untuk visa)," kata Rizal seusai sidak di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (25/4).

Namun, kata Rizal, setelah pihaknya memberikan penjelasan atas fasilitas bebas visa kunjungan, banyak wisatawan yang menyambut baik. "Begitu diberi penjelasan, mereka terima kasih dan senang sekali. (Yang sudah bayar) tadi di-refund (dikembalikan)," ujarnya.

Menurut mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, dalam sidaknya, ia menemukan banyak masalah lantaran kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai kebijakan bebas visa kunjungan. Oleh karena itu, Rizal akan meminta deputinya untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri agar melakukan sosialisasi ke negara-negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan.

"Untuk itu kami minta deputi kami untuk menulis surat ke Bu Menlu (Retno Marsudi) agar ada sosialisasi di negara yang menerima bebas visa supaya mereka memahami," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret lalu. Kebijakan itu menyatakan penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara guna memenuhi target 20 juta kunjungan pada 2020 mendatang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement