REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan dari hasil rapat duduk bersama antara Komnas HAM, Polri dan Menkopolhukam, didapati ada 12 kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan. Badrodin mengatakan dari 12 kasus tersebut nantinya akan diselesaikan bersama.
Badrodin mengatakan, dari 12 kasus yang ada akan dikelompokkan menjadi enam bagian. Dari enam bagian itu ada dua cara penyelesaian. Pertama, melalui pendekatan politis. Kedua, pendekatan secara hukum.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut mengatakan, nantinya, penyelesaian kasus yang memakai pendekatan hukum akan langsung diselesaikan oleh Polda Papua dan Komnas HAM yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
"Ada yang memang harus dilakukan penyelidikan oleh komnas HAM dan juga dengan Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti sampai ke proses peradilan," ujar Badrodin di Kantor Menkopolhukam, Senin (25/4).
Selain itu, setidaknya Polda Papua akan menyelesaikan tiga kasus pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa distrik di Papua. Polda Papua akan bekerja sama dengan Kodam Cendrawasih untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sedangkan untuk kasus yang perlu pendekatan politis, Badrodin menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah. Ia mengatakan ada beberapa kasus yang terjadi sebelum tahun 2000 di mana UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum terbentuk.
"Ada yang memang membutuhkan keputusan politik untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM karena memang itu terjadi sebelum tahun 2000." ujar Badrodin. Kasus yang menurut Badrodin harus memakai keputusan politis salah satunya adalah kasus Wamena dan Wasior. Ia mengatakan biarkan pemerintah bersama DPR mendiskusikan soal keputusan politik tersebut.