REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaro, dengan agenda pembacaan tuntutan. Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menghukum Rinelda dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Amir Nurdiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (25/4).
Dalam kasus tersebut, Rinelda menjadi perantara penerimaan uang suap kepada Dewi Yasin Limpo dari Irenius Adii dan Setiadi Yusuf. Uang suap yang diterima Dewi dimaksudkan agar dapat mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Uang suap yang diterima Dewi digunakan untuk melicinkan pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Bumi Cendrawasih. Anggaran dibahas oleh DPR dan Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi Energi.
Atas perbuatannya tersebut, Rinelda dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.