REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, sampai saat ini proses sidang etik terhadap dua anggota densus 88 terkait kematian terduga teroris Siyono masih berlangsung. Karena itu, belum ada hasil persidangan yang dapat disampaikan.
"Kemarin sudah dua kali, informasi yang kita dapat mungkin pekan depan akan dilanjutkan," ujar Agus di Mabes Polri, Senin (25/4).
Jenderal bintang satu menuturkan, pastinya Polri sedang bekerja memproses pelanggaran prosedur yang dilakukan dua anggota densus. Agus meminta agar majlis dibiarkan mengerjakan tugasnya.
Menurut Agus, majelis hakim akan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota densus tersebut. Sehingga sanksi terhadap mereka dapat ditentukan.
Seperti diketahui, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap dua anggota densus terkait kematian Siyono. Sidang digelar tertutup. Beberapa saksi dihadirkan dalam persidangan antara lain, orang tua Siyono, Kapolres Klaten, Lurah Cawas, dokter dan anggota densus sendiri. Barang bukti juga dihadirkan di persidangan.