REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Banyak tanah kas desa yang disewakan secara ilegal karena tidak seizin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini terjadi di seluruh kabupaten di DIY dan terbanyak di Kabupaten Sleman.
Padahal menurut Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, tanah kas desa yang disewakan untuk usaha lain harus seizin gubernur. "Namun kalau tanah kas desa disewakan untuk pertanian cukup izin kepala desa," kata Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Agus T. Junaedi, Senin (25/4).
Namun Agus tidak mengetahui secara pasti berapa banyak tanah kas desa yang disewakan tanpa izin gubernur. Karena seringkali pendataan dari desa tidak jujur. "Kami sering dipanggil ke Polda dan Kejaksaan di persidangan dan lebih dari sepuluh kasus tentang tanah kas desa yang bermasalah, di antaranya karena tidak seizin gubernur,’’ tuturnya.
Menurut Agus, terjadinya kasus tanah desa yang disewakan secara ilegal itu bisa jadi karena ketidaktahuan, kalau tidak, penyewanya nekad. "Kami beberapa kali membatalkan izin tanah kas desa yang sudah ada pembangunan fisik, tetapi tidak ada izin gubernur dan peruntukannya tidak sesuai. Mestinya izin gubernur dulu, setelah diizinkan baru barproses perizinan yang lain,’’ jelas dia.
Lebih lanjut dia, mengatakan untuk pengawasan ini sifatnya berjenjang, yakni dari desa, kecamatan kemudian kabupaten, baru ke provinsi. Karena tidak mungkin provinsi mengawasi empat kabupaten yang belum muncul karena tidak ada yang melaporkan. "Kami tidak bisa mengawasi ke lapangan," katanya.