Senin 25 Apr 2016 17:15 WIB

Kasus TPPU Kasat Narkoba Polres Belawan Masih Proses

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyuapan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Penyuapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNN menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Penangkapan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika.

Direktur TPPU BNN, Brigjen Rochmat Sunanto mengatakan, kasus Ichwan harus dibedakan antara suap dengan TPPU. Rochmat menegaskan, kasus tersebut merupakan TPPU narkotika.

"Kalau suap yang menangani bukan BNN, yang menangani KPK atau Polri," ujar Rochmat, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/4).

Dari kasus tersebut, penyidik BNN mendapatkan uang Rp 2,3 miliar dari Ichwan. Menurut dia, uang tersebut kemudian diserahkan Ichwan sendiri ke BNNP Sumatra Utara setelah menjadi saksi dalam kasus narkotika.