REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNN menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Penangkapan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika.
Direktur TPPU BNN, Brigjen Rochmat Sunanto mengatakan, kasus Ichwan harus dibedakan antara suap dengan TPPU. Rochmat menegaskan, kasus tersebut merupakan TPPU narkotika.
"Kalau suap yang menangani bukan BNN, yang menangani KPK atau Polri," ujar Rochmat, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/4).
Dari kasus tersebut, penyidik BNN mendapatkan uang Rp 2,3 miliar dari Ichwan. Menurut dia, uang tersebut kemudian diserahkan Ichwan sendiri ke BNNP Sumatra Utara setelah menjadi saksi dalam kasus narkotika.
Menurut Rochmat, penyidik masih terus memproses kasus tersebut. Beberapa saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.
Penyidik, lanjut Rochmat, uang yang ada pada Ichwan tidak mengalir ke siapapun. Pasalnya, setelah Ichwan mengembalikan jumlah uang tersebut cocon dengan keterangan yang ada pada penyidik yaitu Rp 2,3 miliar.
"Enggak ada uangnya itu masih utuh," Rochmat menambahkan.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan MR alias Achin, Jumat (1/4) di Medan yang kedapatan membawa 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600 ribu happy five.
Narkotika tersebut diduga berasal dari napi Lapas Lubuk Pakam bernama Togiman alias Toge. Dalam kasus ini, ditangkap juga kakak Togiman JT, Kamis (7/4) di Medan. Penangkapan tersebut karena rekeningnya digunakan Togiman.
Penyidik BNN juga menangkap TH alias Ahin karena mendapatkan perintah dari Togiman agar menghubungi AKP Ichwan. Tujuannya agar membantu mengurus kasus MR alias Achin dengan imbalan uang.
Namun, Rochmat membantah bahwa uang Rp 2,3 miliar yang diterima Ichwan juga untuk diberikan ke penyidik BNN. "Penyidik BNN gak ada yang dihubungi," Rochmat menegaskan.