REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Djundan Eko Bintoro mengatakan, keikutsertaan anggota TNI dalam penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersinggungan dengan peraturan. Berdasarkan perundang-undangan, TNI bisa digunakan untuk kepentingan di luar perang asalkan ada permintaan dari pemerintah daerah.
"Kuncinya tadi, kalau ada permintaan dari pemda boleh saja diturunkan. Itu ada salah satu dari 14 poin tugas dalam UMSP (Undang-Undang Militer Selain Perang--Red)," kata Djundan Eko Bintoro, di Jakarta, Senin (25/4).
Sebelumnya, kuasa hukum Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, meminta TNI tidak ikut serta dalam penggusuran kawasan itu. Yusril mengaku akan mengirim surat kepada TNI terkait hal tersebut. Namun, Djundan mengaku tidak mengetahui perihal surat yang dimaksud Yusril.
Djundan mengatakan, tugas TNI di lapangan saat diminta bantuan oleh pemerintah daerah juga bisa bermacam-macam. Itu, Djundan menyebut, bergantung pada kesepakatan yang dilakukan antara pemerintah dan aparat terkait tugas, pokok, dan fungsi militer.