REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dana repatriasi dari pengampunan pajak, yang diwacanakan harus disimpan di dalam negeri selama tiga tahun, bisa dialihkan sebagai investasi untuk memperkuat modal bank, terutama Bank Unit Kegiatan Usaha I dan II.
Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan pihaknya sudah mengkaji, dan sudah memiliki beberapa opsi. Salah satu opsinya adalah dana repatriasi tersebut digunakan untuk menambah permodalan bank, selain ditampung di instrumen keuangan seperti Surat Berharga Negara, deposito perbankan dan obligasi BUMN.
Kepala Esekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon m mengusulkan agar dana repatriasi tersebut diprioritaskan untuk menambah modal Bank Unit Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II. Modal bank BUKU I dan II berada di bawah Rp5 triliun. "Kami mengkaji, sudah ada beberapa opsi, apakah untuk memperkuat modal bank atau lainnya," ujar Muliaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4).
Kebutuhan tambahan permodalan industri perbankan dari 2016 hingga 2019 diperkirakan OJK sebesar Rp 100 triliun, dengan target mempertahankan pertumbuhan 18 persen permodalan perbankan setiap tahunnya. Mengutip data "Global Financial Integrity 2015" yang digunakan Bank Indonesia, dana repatriasi dari pengampunan pajak dalam setahun bisa mencapai Rp 560 triliun. Dana tersebut memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun.
Nelson Tampubolon menambahkan bahwa industri perbankan memang membutuhkan tambahan permodalan, untuk bersaing di skala Asia Tenggara. Permodalan itu, juga dibutuhkan untuk menambah daya ekspansi bank, terutama untuk meningkatkan saluran kredit yang setiap tahun rata-rata tumbuh di 12-14 persen.
Nelson mengatakan skema pengalihan dana repatriasi sebagai tambahan modal ini berbeda dengan yang sudah dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brdojongeoro sebelumnya. Jika Bambang, mengusulkan dana repatriasi itu, salah satunya ditampung di deposito perbankan berjangka waktu satu tahun.
OJK mengusulkan agar pengalihan dana repatriasi menjadi permodalan bank itu dilakukan sebagaimana aksi korporasi.
"Misalnya kita mita, nambah modal, dana itu jadi semacam investor strategis, bukan dari DPK," ujar Nelson.
Baca juga: OJK Khawatir Dana Repatriasi Tax Amnesty Picu Kenaikan Inflasi