REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi. Menurutnya pemberian remisi penting dilakukan karena merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik.
"Karena salah satu orang dikasih remisi itu ialah kalau dia berkelakuan baik, artinya, karena tidak ada remisi, orang berkelakuan baik atau tidak baik tetap sama. Jadi kenapa remisi itu penting karena itu hak orang supaya dia berkelakuan baik," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4).
Menurutnya, revisi aturan terkait remisi juga dapat berlaku bagi narapidana dalam kasus narkotika dan korupsi. Dengan adanya remisi, kata JK, narapidana dapat termotivasi untuk berkelakuan baik.
"Siapa saja, bahwa itu berkelakuan baik itu suatu insentif, remisi itu suatu insentif agar orang berkelakuan baik. Kalau anda berkelakuan baik bisa remisi, kalau tidak (berkelakuan baik), tidak (remisi) kan," jelasnya.
JK menilai, tidak adanya remisi dapat memicu berbagai masalah, seperti kerusuhan atau kebakaran yang akhir-akhir ini terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Jadi sekarang karena tidak ada remisi untuk beberapa ini maka biarin saja, bakar-bakar pun. Tapi bukan, ada masalah lain lagi. Karena itu tadi kepenuhan salah informasi, komunikasi, rumor," ujarnya.
Lebih lanjut, JK mengatakan, terdapat berbagai masalah yang menyebabkan kerusuhan di lapas kerap terjadi. Yakni kapasitas lapas yang kurang untuk menampung banyaknya narapidana, serta pengamanan yang kurang.
JK pun meminta agar kondisi tersebut segera diperbaiki sehingga dapat mencegah terulangnya kembali kerusuhan di lapas.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan yang ada saat ini. Sehingga, dapat mengurangi jumlah narapidana yang nantinya menghuni lapas.
"Yang lebih penting bagaimana mengurangi kejahatan, karena yang paling penting makin kurang orang masuk penjara, berarti kejahatan harus kurang," katanya lagi.
(Baca: Yasonna Berencana Revisi PP 99/2012 Terkait Remisi)
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly berniat untuk merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menurutnya, revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.
Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan diskusi mengenai revisi PP 99/2012 dan menilai remisi merupakan hak narapidana. Yasonna berharap peraturan soal remisi dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
Menkumham menilai PP 99/2012 dibuat tanpa pengetahuan tentang kriminologi, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai.
Sebelumnya, kerusuhan kembali terjadi di lapas Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4) pagi. Akibatnya, api melahap sejumlah gedung, baik gedung registrasi maupun kamar para tahanan.
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Jodie Rooseto, kerusuhan diduga karena ada narapidana yang tewas gantung diri pada Jumat (22/4) malam. Narapidana tersebut diketahui tewas gantung diri setelah dipindahkan ke sel khusus karena dicurigai menjadi perantara pengedaran narkoba di dalam lapas.