REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kepada pemerintah bahwa kasus pelanggaran HAM di Papua tidak hanya 12 kasus. Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti menyebut setidaknya ada 12 pelanggaran HAM di Papua yang kemudian terbagi dalam beberapa kategori.
Anggota Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan, kasus pelanggaran HAM di Papua sudah terlalu banyak jadi bukan hanya 12 seperti yang disampaikan Kapolri. "Pelanggaran HAM di Papua itu banyak, bukan hanya 12," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (25/4).
Di era Orde Baru, kata dia, ada ribuan kasus pelanggaran HAM, sejak tahun 1976. Jadi kalau diperkirakan sangat banyak. "Bisa ribuan," kata dia. Komisioner Komnas HAM yang juga asli Papua ini juga mempertanyakan dari mana dasarnya Menkopolhukam dan Kapolri menyebut ada 12 pelanggaran HAM tersebut.
(Baca: Kapolri: Ada 12 Kasus Pelanggaran HAM di Papua)
Dia menegaskan, menkopolhukam tidak punya dasar untuk mengidentifikasi kasus yang melanggar HAM dan mana yang tidak. Itu semua kewenangan komnas HAM. Sedangkan polri sebagai kelanjutan dari Menkopolhukam hanya bertugas dalam kasus pidana umumnya.
"Kalau Menkopolhukam mengambil kewenangan dalam kasus pelanggaran HAM, maka Menkopolhukam justru melanggar konstitusi," ujar dia. Sebab, lanjutnya, mereka hanya punya kewenangan di pidana umum, polisi punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan hingga proses pengadilan.
Ia juga meminta Menkopolhukam sebaiknya tidak mengaitkan tugasnya dengan urusan mengidentifikasi kasus HAM. Karena bakal berbeda penanganan kasus HAM yang ditangani Komnas, dengan pidana umum seperti yang dilakukan oleh kepolisian.
"Di komnas HAM menggunakan pendekatan human rights justice system, sedangkan di kepolisian menggunakan criminal justice system," kata dia.
Sebelumnya pemerintah melalui Kapolri Jendral Badrodin Haiti sesaat bertemu dengan Menkopolhukam, mengatakan didapati ada 12 kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan. Dari 12 kasus yang ada akan dikelompokkan menjadi enam bagian. Dari enam bagian itu ada dua cara penyelesaian. Pertama, melalui pendekatan politis. Kedua, pendekatan secara hukum.