REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNN terhadap sindikat Narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, Ichwan diamanakan karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Narkoba dengan tersangka Tugiman alias Toni.
"Saya tegaskan itu bukan uang suap atau pun pemerasan, itu uang TPPU," kata Slamet, Senin (25/4).
Slamet mengatakan, Ichwan berperan sebagai makelar kasus untuk membebaskan Acin, kaki tangan Toni. Toni sendiri merupakan bandar Narkoba yang mengendalikan peredaran Narkoba dari balik jeruji Lapas Lubuk Pakam.
Penyidik BNN pun kemudian menemukan uang senilai Rp 2,3 miliar di rumah AKP Ichwan Lubis di Jalan Tuasan Nomor 71, Medan.
"Dia dimintai tolong Toni untuk mengurus penangkapan Acin. Jadi, uang Rp 2,3 miliar itu akan digunakan untuk itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Slamet mengatakan, pihaknya tidak berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Namun, koordinasi dilakukan langsung dengan Mabes Polri melalui Divisi Propam.
Penyidik BNN pun, lanjutnya, masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus tersebut hingga saat ini.