REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi akhirnya memilih mundur dari jabatannya. Ia dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (25/4/2016) sore.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengakui sudah menerima surat pengunduran diri dari Rustam pada Senin sore. "Benar Rustam telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Jakarta Utara, kepada Gubernur, tadi sore," ujarnya.
Agus menyebut surat tembusan ke BKD diterimanya sekira pukul 17.00 wib. Tetapi, dalam surat tersebut, tidak disebutkan alasan Rustam mengundurkan diri.
"Suratnya menyatakan berhenti, bukan permohonan berhenti. Jadi nanti tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian," ucapnya.
Berbeda jika surat itu merupakan permohonan berhenti, maka harus menunggu persetujuan dari Gubernur. Sedangkan Rustam masih berstatus PNS karena hanya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara.