REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta mengatakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta masih berjalan hingga saat ini.
Sekjen KNTI Jakarta Kuat Wibisono mengungkapkan, meski pengembang sudah mengurangi kegiatan proyek di siang hari, namun kegiatan masih berjalan pada malam hari.
Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Menetri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli atas kondisi ini.
Kuat mengatakan seharusnya pihak pengembang menaati keputusan pemerintah utnuk menghentikan sementara kegiatan proyek reklamasi. KNTI akan mencoba beretemu dengan Rizal pada Kamis (28/4) mendatang.
"Kalau pagi enggak ada kegiatan. Kegiatannya sore hingga malam. Makanya kami nelayan akan menghadap Pak Rizal Ramli. Minta agar ada surat larangan resmi," ujarnya, Senin (25/4).
Ia melanjutkan pemerintah harus segara mengeluarkan surat resmi untuk penghentian reklamasi Teluk Jakarta agar pengembang bisa betul-betul menghentikan proyek tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk Justini Omas menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penghentian proyek reklamasi.
Hanya saja, lanjutnya, kegiatan reklamasi tidak bisa 100 persen langsung dihentikan karena ada tahapan yang harus dilalui baik oleh pengembang atau pemerintah.
"Kami sebenarnya sudah dalam proses untuk melakukan penghentian pekerjaan di lapangan. Hanya saja, untuk penghentian pekerjaan pengurugan Pulau G yang sedang berjalan, secara teknis memerlukan waktu," ujar Justini, Senin (25/4).
"Terutama untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan pengamanan untuk menjamin stabilitas lingkungan yang sudah ada dan pekerjaan-pekerjaan lainnya, sehingga penghentian pekerjaan pengurugan Pulau G yang sedang berjalan tersebut tidak dapat dilakukan secara serta merta dan seketika," katanya
Sebagai perusahaan terbuka dan Perusahaan Tercatat, lanjut Justini, Perseroan akan menyampaikan setiap informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
"Apabila ada, dan kami akan selalu berusaha mematuhi dan memenuhi semua kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi kepada otoritas dan publik sesuai pada waktunya, menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal, peraturan Bapepam/OJK, dan peraturan Bursa," jelasnya.