Senin 25 Apr 2016 22:49 WIB

Kubu Djan Faridz Nilai Menkumham Lakukan Rekayasa Politik

Massa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz unjuk rasa di kantor Kemenkumham
Foto: Republika/Wihdan
Massa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz unjuk rasa di kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Ka'bah yang merupakan pendukung PPP kubu Djan Faridz mengecam Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly karena tak juga mengesahkan  kepengurusan kubu hasil Muktamar Jakarta ini.

Ketua Umum AMK, Sudarto mengatakan Yasonna selaku Menkumham telah melakukan rekayasa politik yang tidak mengesahkan Muktamar Jakarta dibawah pimpinan Djan Faridz tetapi justru meminta Romahurmuziy menggelar Muktamar Islah.

"Menkumham telah melakukan upaya rekayasa politik dengan meminta saudara Romy dan kawan-kawan untuk melaksanakan Muktamar abal-abal yang jelas melanggar hukum," tegasnya di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Menurut Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta ini, kepengurusan partai Ka'bah yang sah dimata hukum ialah dibawah pimpinan Djan Faridz sebagaimana putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) Nomor 601/2015.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan sampai kapan pun juga.

"Ingat putusan MA 601/2015 itu akan sampai berlaku sampai kapan pun. Ini adalah perlawanan, yang namanya perlawanan tak akan berhenti, ini adalah jihad dari seluruh kader PPP. Kita punya prinsip," katanya.

Saat disinggung, kubu Romy hasil Muktamar Pondok Gede telah menyerahkan susunan kepengurusannya pada pekan lalu kepada Yasonna, Sudarto menyebut itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Karena itu adalah muktamar abal-abal yang melanggar hukum. Kalau itu tetap dilakukan maka negara ini sudah hancur karena sudah melanggar sendi-sendi berbangsa dan bernegara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement