REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pencongkel spion mobil mewah saat beraksi di depan Gedung DPR/MPR/DPD Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
"Pelaku beraksi di depan halte Gedung DPR/MPR," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (25/4).
AKBP Eko menuturkan angota Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Sidiq (31 tahun) warga Kampung Koja Jakarta Utara dan AD (17) asal Galur Kwitang, Jakarta Pusat. Eko menduga kedua pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis kaca spion mobil mewah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kita lakukan pengembangan (sindikat lain)," ujar perwira menengah kepolisian itu.
Eko mengungkapkan kedua pelaku menjalankan modus merusak atau mencongkel kedua belah spion saat terjadi kemacetan lalu lintas. Usai mencongkel dan membawa spion, para pelaku melarikan diri dengan cara berlari menuju jalan sepi sehingga tidak dapat dikejar korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.