REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis akan segera dicopot jabatannya. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, tindakan tersebut diambil pasca AKP Ichwan ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April lalu dan secara resmi ditahan BNN karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam waktu dekat, anggota tersebut akan dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan dan proses penyidikan," kata Helfi, Senin (25/4) malam.
Untuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap AKP Ichwan, Helfi mengatakan, akan dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Pasal tersebut berbunyi 'Sanksi administrasi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 3 huruf A sampai dengan huruf D dan huruf F diputuskan melalui sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap'.
"Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003," ujar Helfi.
Adapun pasal yang dimaksud Helfi tersebut berbunyi 'Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri'.