Selasa 26 Apr 2016 03:27 WIB

Polda NTB Segera Limpahkan Kasus Pemerasan Dirut PDAM

Pemerasan
Foto: [ist]
Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas kasus dugaan percobaan pemerasan dan pencemaran nama baik Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang-Mataram H Lalu Ahmad Zaini ke tangan jaksa.

"Rencananya pekan ini berkas perkara dengan tersangka berinisial LAU akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasubdit II "Cyber Crime" Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Senin.

LAU ditetapkan sebagai tersangka, setelah memberikan keterangan pengakuan kepada penyidik "cyber crime" bahwa dirinya yang melakukan percobaan pemerasan terhadap Zaini.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, karena ada pengakuan dari LAU saat diperiksa penyidik," ujarnya.

Percobaan pemerasan dilakukannya dengan memanfaatkan kasus yang telah dilaporkan pada akhir tahu 2015 lalu oleh Koordinator Lembaga Missing Reclassering Republik Indonesia (LMRRI) Perwakilan NTB Sahban, ke pihak Kejati NTB.

Salah satu item yang dilaporkan, yakni adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman senilai Rp 45 miliar dari sindikasi tiga bank di akhir tahun 2014 lalu, yang berasal dari Bank Kalimantan Selatan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan BPD NTB.

Untuk itu, kasus yang dilaporkan oleh Dirut PDAM Giri Menang-Mataram H Lalu Ahmad Zaini dengan terduga sebelumnya Koordinator LMRRI Perwakilan NTB Sahban, atas pencemaran nama baik melalui media elektronik maupun percobaan pemerasan itu terjawab sudah.

"Jadi LAU ini melakukan percobaan pemerasan dengan mengaku dirinya sebagai terlapor," ujarnya.

Pria yang disebutkan berasal dari Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu, mencoba melakukan pemerasan dengan meminta uang sebanyak Rp 10 juta kepada Dirut PDAM Giri Menang-Mataram.

Sehubungan dengan hal tersebut, LAU saat ini sudah ditahan di Mapolda NTB, menunggu keputusan jaksa peneliti dari Kejati NTB. Terkait upaya tersangka untuk melakukan penangguhan penahanan, Darsono mengungkapkan belum ada.

"Belum ada upaya penangguhan dari tersangka, tapi sudah ditahan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, LAU kini terancam dengan Pasal 27 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pencemaran nama baik dan manipulasi identitas diri, yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement