Selasa 26 Apr 2016 10:54 WIB

Sandera WNI, Pengamat: Bantuan Umar Patek Patuk Dicoba

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Umar Patek
Foto: AP
Umar Patek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya mengatakan tawaran dari salah satu mantan teroris Umar Patek untuk membantu membebaskan 14 sandera warga negara Indonesia (WNI) harus diapresiasi. "Misalkan punya potensi besar untuk membantu dan menyelesaikan masalah mengapa tidak," kata dia, Selasa (26/4).

Harist menuturkan pemerintah harus mencoba semua opsi yang memungkinkan. Karena faktanya sampai hari ini, pemerintah belum dapat membebaskan ke-14 WNI yang disandera Abu Sayyaf. "Pertama 10 orang, kemudian ditambah empat orang. Jadi 14 orang," terang dia.

Dengan rentang waktu yang semakin lama, membuat keselamatan para sandera kian terancam. Tentu saja, secara mental bisa menjadi depresi dan keluarga yang ditinggalkan juga harus dipikirkan. "Jadi pemerintah harus membuka semua jalan dan mengkaji semua jalan (untuk membebaskan WNI)," kata dia.

Harist menerangkan misalkan ada potensi pembebasan sandera dengan menggunakan jasa Umar Patek mengapa tidak dilakukan. Apalagi Umar Patek sebelumnya mengatakan akan membantu pembebasan tanpa syarat apapun atau tanpa pamrih. Tawaran tersebut dinilai sangat menarik untuk dilakukan.

Baca juga, Abu Sayyaf Penggal Sandera Asal Kanada.

Sebelumnya, mantan teroris Bom Bali I, Umar Patek mengaku pernah membebaskan seorang sandera wanita kristiani bernama Mary Jane Lahabah dari kelompok Abu Sayyaf. Dengan negosiasinya, Umar Patek berhasil membebaskan sandera yang merupakan Warga Negara Filipina itu.

Namun berita terbaru mengatakan tawaran Umar Patek ditolak oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Alasannya pembebasan sandera WNI dari kelompok Abu Sayyaf sepenuhnya diserahkan kepada otoritas Filipina. Karena itu, dia menjelaskan, sulit untuk menampung tawaran dari Umar Patek karena terkait dengan koordinasi dengan Pemerintah Filipina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement