REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia khawatir atas uji coba misil kapal selam yang dilakukan Korea Utara (Korut).
"Indonesia mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam atas uji coba misil kapal selam yang dilakukan Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK) pada 23 April 2016 yang telah menciptakan ketegangan, baik di kawasan maupun dunia internasional,” ujar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/4).
Kemenlu menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat perjanjian komprehensif bebas nuklir (CTBT). Selain itu, ini merupakan pelanggaran kewajiban RDRK terhadap resolusi Dewan Keamanan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) Nomor 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013).
Dalam situasi ini, Indonesia mendesak Korut agar menahan diri untuk melakukan tindakan-tindakan provokasi yang dapat mempengaruhi situasi dan stabilitas.
“Pemerintah Indonesia meminta pihak terkait untuk melanjutkan perundingan enam negara (six parties talk) untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan semenanjung Korea,” ujarnya.