REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK juga akan segera memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Salah satunya, Sekjen Mahkamah Agung, Nurhadi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan pencegahan yang dilakukan terhadap Nurhadi sangat serius. Penyidik, kata dia, menduga Nurhadi tahu banyak soal dugaan suap tersebut.
"Keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Namun, lanjut dia, untuk saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan bagi Nurhadi. "Tapi, pasti dipanggil karena penyidik menduga Nurhadi mengetahui banyak terkait penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy ditangkap oleh KPK usai melakukan transaksi suap. Usai penangkapan, tim penyidik pun melakukan penggeladahan di empat tempat berbeda.
Salah satunya, kediaman dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan sejumlah uang dari rumah dan ruangan Nurhadi di Mahkamah Agung. KPK pun kini tengah menelusuri hubungan uang tersebut dengan uang Rp 50 juta yang disita KPK saat menangkap Edy, beberapa waktu lalu.