REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) periode 2010-2014, Anny Ratnawati. Anny dijadwalkan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Anny akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
Sugiharto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.