REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (Kemen-PPA), Rini Handayani menerangkan, gim dalam jaringan (daring) memang memang berpotensi memunculkan kekerasan. Dengan kata lain bisa menimbulkan perilaku anak untuk melakukan kekerasan.
“Sampai saat ini Kemen-PPA belum pernah menerima pengaduan secara tertullis tentang kekerasan terhadap anak akibat pengaruh gim daring,” ujar Rini melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (26/4).
Namun, kata Rini, terdapat beberapa kabupaten/kota menyampaikan laporan secara lisan. Mereka melaporkan adanya beberapa anak di wilayah mereka yang kecanduan gim daring. Hal ini ternyata berdampak pada kesehatan anak seperti dehidrasi akibat terlalu lama duduk dan tidak minum.
Kemudian efeknya juga timbul pada aspek pendidikan yang menyebabkan anak malas belajar. Bahkan, menurut laporan, terdapat anak yang meniru kekerasan yang muncul di gim daring kepada temannya seperti smack down.
Untuk bisa mencegahnya, Rini menerangkan, perlunya menyediakan ruang-ruang kreatifitas anak yang menarik. Dengan demikian bisa menyalurkan bakat dan hobi anak dengan kegiatan-kegiatan positif. Kemen-PPA juga selalu melakukan koodinasi pencegahan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Berkaitan koordinasi dengan Kemkominfo, Rini mengatakan, Menteri Kominfo telah menyusun rancangan peraturan. Rancangan ini tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang isinya mengatur kategori konten dan klasifikasi usia.