Selasa 26 Apr 2016 15:12 WIB

Urfa Masood Ditunjuk Jadi Hakim Muslimah Pertama di Victoria

Urfa Masood, hakim perempuan muslim pertama pada Peradilan Magistrate di Victoria, Australia.
Foto: abc
Urfa Masood, hakim perempuan muslim pertama pada Peradilan Magistrate di Victoria, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Jaksa Agung Negara Bagian Victoria, Australia Martin Pakula mengumumkan penunjukan Urfa Masood sebagai hakim (magistrate) perempuan Muslim pertama di negara bagian beribu kota Melbourne. Dia akan bertugas di Magistrates Court of Victoria.

Di Victoria, yurisdiksi peradilan magistrate mencakup intervention order untuk kasus KDRT dan kasus perselisihan rumah tangga, kasus kejahatan kecil dan pelanggaran lalu lintas, serta urusan sipil seperti utang-piutang, ganti rugi, perselisihan finansial, dan perselisihan kerja.

Seorang magistrate atau hakim pada Peradilan Magistrate dan Peradilan Anak di Victoria bertugas mendengar dan memutuskan kasus yang diperkarakan.

Seorang magistrate memutuskan nasib kasus ini, apakah akan dialihkan ke peradilan lainnya atau ditunda, apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan berapa jumlah denda yang akan dikenakan jika terdakwa dikenai hukuman denda.

Dalam tata beracara di pengadilan magistrate, seorang magistrate harus dipanggil "Yang Mulia".

Dalam siaran pers yang disampaikan kantor Menteri Utama (Premier) Victoria Daniel Andrews, Selasa (26/4), disebutkan Urfa Masood memulai karirnya di bidang hukum sejak 2003 di lembaga bantuan hukum Aborijin di Victoria.

Selama bertugas di sini, Urfa menangani berbagai kasus yang diajukan ke Pengadilan Magistrate dan Pengadilan County.

Disebutkan pada November 2004, Urfa Masood diterima sebagai anggota Victorian Bar dan melanjutkan berpraktik sebagai praktisi hukum bidang kriminal. "Dia juga berpraktik di bidang hukum anak-anak dan keluarga," demikian dijelaskan dalam rilis yang diakses wartawan ABC.

Sejak itu dia banyak berkiprah di peradilan anak, peradilan keluarga serta peradilan federal. Sejak Juni 2012, Urfa dipercaya menjadi dosen pada College of Law, dengan mata kuliah di bidang advokasi.

Urfa Masood meraih gelar sarjana hukum serta sarjana ekonomi dari Australian National University Canberra, serta menamatkan pascasarjana di bidang Legal Practice (Legal Workshop).

Dia merupakan perempuan keturunan Sri Lanka.

“Urfa Masood memiliki banyak pengalaman di bidang hukum kriminal, perlindungan anak dan hukum keluarga serta bekerja pada lembaga bantuan hukum aborigin, yang berperan dalam posisinya sebagai magistrate. Saya sampaikan selamat kepada Urfa Masood atas jabatan barunya," kata Jaksa Agung Victoria Martin Pakula.

Annette Vickery, dari embaga bantuan hukum aborigin Victoria menyambut baik penunjukan Urfa. Menurut dia, sangat penting memiliki hakim yang mengerti persoalan di kalangan warga Aborijin. "Lembaga bantuan hukum Aborijin selama ini telah menjadi ajang pengkaderan praktisi hukum berbakat," tambahnya.

Seorang anggota Parlemen Victoria bernama Fiona Patten dari Partai Seks Australia, juga turut menyampaikan selamat kepada Urfa. "Kami berharap semakin banyak perempuan Muslim yang akan menjadi hakim di masa depan," kata Fiona Patten.

Namun sejumlah kalangan anti-imigran dan anti-Islam di Australia mengecam penunjukan Urfa Masood ini.

Kim Vuga dari sebuah partai baru bernama Partai Love Australia or Leave dengan sinis mengatakan "saya yakin kini perbedaan budaya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada para kriminal".

 

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2016-04-26/urfa-masood-ditunjuk-jadi-hakim-muslimah-pertama-di-victoria-australia/1573926
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement