REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengakui, sulit untuk mengejar buron yang kabur ke luar negeri. Sebab, para buron itu telah mengganti kewarganegaraannya.
"Itu kesulitan yang harus dihadapi, seperti Edy Tanzil, Djoko Tjandra, sudah pasti mengganti kewarganegaraannya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Selasa (26/4).
Ia mencontohkan buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang kabur ke Papua Nugini bahkan memberikan sumbangan ke negara tersebut. Masalah tersebut, kata dia, mempersulit upaya pengejaran terhadap buron tersebut. Berita terakhir, ia menambahkan, Djoko Tjandra memberikan sumbangan yang luar biasa untuk Papua Nugini.
Prasetyo menjelaskan, untuk menangkap buron di luar negeri tidak bisa langsung main tangkap karena ada aturan dan proses hukum yang harus dipatuhi sesuai otoritas negara tersebut. "Jangan salah, ya, kalau kita mengejar orang dan kita makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia (buron--Red)," katanya.
Di bagian lain, ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Singapura yang mencabut izin tinggal buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, hingga bisa dipulangkan ke Indonesia. "Kita apresiasi ketika Singapura mencabut izin tinggalnya (Hartawan Aluwi)," katanya.