Selasa 26 Apr 2016 19:44 WIB

Tujuh ABK Kapal Penyelundup Rokok Konsumsi Sabu-Sabu

Kapal Patroli Bea dan Cukai
Kapal Patroli Bea dan Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tujuh awak kapal cepat atau speed boat penyelundup rokok impor senilai miliaran rupiah yang ditangkap Bea Cukai Kepulauan Riau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Tujuh ABK itu positif mengonsumsi sabu-sabu setelah mereka menjalani tes urine," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa.

Speed boat menggunakan lima mesin Yamaha berkekuatan masing-masing 200 pk ditangkap kapal patroli BC-10021 di perairan Pulau Mantang (di bawah Pulau Bintan) pada Sabtu (23/4) dini hari.

Evy Suhartantyo menjelaskan, ketujuh ABK kapal menjalani tes urine setelah petugas patroli menemukan dua botol alat isap sabu-sabu saat memeriksa muatan kapal.

"Kemudian, ada ABK yang mengaku kalau mereka mengonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat. Pengakuan itu kita buktikan dengan tes urine, hasilnya air seni tujuh ABK positif mengandung methamphetamine yang merupakan zat terkandung dalam sabu-sabu," jelasnya.

Evy mengatakan bahwa petugas patroli tidak menemukan sabu-sabu di atas kapal sehingga belum ada bukti kalau mereka juga mengedarkan sabu-sabu sambil mengangkut rokok ilegal.

"Tidak ada ditemukan, bisa saja mereka buang sebelum petugas berhasil melakukan pencegatan," kata dia.

Dia menuturkan, enam dari tujuh ABK tersebut telah ditahan sementara di sel BC Kepri, sedangkan satu ABK lain masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bros Batam setelah terkena pantulan peluru yang ditembakkan petugas BC saat melakukan pencegatan.

"Proses hukum kasus sabu-sabu terhadap tujuh ABK itu kita koordinasikan dengan kepolisian. Sedangkan, nakhoda kapal kita tahan dengan pelanggaran tindak pidana penyelundupan impor," ucapnya.

Speed boat tanpa nama tersebut mengangkut 400 karton dua merek rokok, yaitu merek A100 Classic sebanyak 254 karton, terdiri atas 80 slop per karton dengan isi 10 bungkus per slop. Kemudian, merek Luffman sebanyak 103 karton, terdiri atas 50 slop per karton dan 10 bungkus per slop.

"Jumlahnya 400 karton, namun sebanyak 40 karton dibuang ke laut oleh kru kapal untuk mengadang laju kapal patroli kita," katanya.

Potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok tersebut ditaksir sebesar Rp 1.181.532.000. Sedangkan, dia menambahkan, nilai barang diperkirakan tiga kali lipat lebih tinggi dari nilai kerugian negara.

Saat pencegatan, petugas patroli sempat mendapat perlawanan sehingga terpaksa menembak mesin speed boat tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement