Selasa 26 Apr 2016 20:16 WIB

Akibat Nikah Lagi tanpa Izin, Pria Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Penjara (ilustrasi)
Foto: AP/Rick Bowmer
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat menilah lagi tanpa izin dari istri pertamanya, Eko Wijaya (42) harus berhadapan dengan hukum. Istri pertama Eko, Neni Suriati (46) menuntutnya hingga harus duduk di meja hijau.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, hari ini Selasa (26/4), Eko dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Saor Sitindaon.

Ia didakwa telah mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 279 Ayat 1 KUHP.