Selasa 26 Apr 2016 21:22 WIB

Pengedar Uang Palsu Diancam 15 Tahun Penjara

Red: Ilham
Tersangka uang kertas palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka uang kertas palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua orang terdakwa pengedar uang palsu di Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan melanggar UU tentang mata uang. Terdakwa Nurhasanah (37 tahun) dan Sarnubi (21) mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/4).

"Terdakwa Nurhasana dan Sarnubi didakwa memiliki, menyimpan atau mengedarkan uang palsu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita.

Ada beberapa pasal yang dikenakan pada keduanya, pertama pasal 26 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau dakwaan ketiga dalam pasal 244 KUHP Jp pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP serta dalam dakwaan ke empat pasal 245 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Sebanyak 60 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dijadikan barang bukti," kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Togar menyatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Sementara itu, penemuan uang palsu di Sumatera Selatan meningkat berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2015, yakni 2.048 lembar dari 1.450 lembar pada 2014.

Kepala Bank Indonesia Wilayah VII Sumatera Selatan, Hamid Ponco mengatakan, peningkatan ini bukan mencerminkan semakin banyak uang palsu yang beredar, tapi disebabkan semakin bertambahnya pengetahuan masyarakat tentang uang palsu.

"Saat ini masyarakat semakin paham dan mengerti ciri-ciri keaslian rupiah sehingga pada tahun 2015 lebih banyak temuan, untuk tahun ini di triwulan I 2016, BI masih mengolah datanya," kata Ponco.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement