REPUBLIKA.CO.ID, OGAM KOMERING ULU -- Kantor Kementerian Agama Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, belum dapat memastikan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2016 yang harus dibayar oleh calon jamaah karena belum ditetapkan pemerintah pusat.
"Perjalanan haji tahun ini kemungkinan terhambat karena pemerintah belum menentukan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar oleh calon jamaah haji (CJH) di Indonesia," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ogan Komering Ulu (OKU) H Darami di Baturaja, Selasa (26/4).
Ia mengatakan, hingga saat ini besaran BPIH musim haji 2016 belum dibahas Komisi XI DPR RI untuk menetapkan biaya yang harus dilunasi setiap CJH. "Bagaimana mau pelunasan, sementara besaran BPIH saja belum dibahas," jelasnya.
Menurut dia, belum adanya kepastian biaya pemberangkatan itu akan berimbas pada beberapa kegiatan, antara lain, pelaksanaan manasik haji dan pembuatan visa bagi CJH. Selain itu, juga berdampak pada pengurusan visa yang belum bisa dilakukan karena masih menunggu penetapan BPIH, sedangkan untuk paspor CJH sudah selesai dibuat di Kantor Imigrasi setempat.
"Pemberangkatan haji kelompok terbang (kloter) pertama tahun ini yang rencananya dilaksanakan pada Agustus nanti diprediksi telat," ungkapnya.
Ia mengimbau, bagi seluruh CJH OKU agar bersabar menunggu untuk melunasi BPIH dan akan segera menginformasikannya, jika sudah ditetapkan pemerintah.