REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang sedang dibahas DPR tidak benar. Ini karena semua yang ingin diatur dalam RUU tersebut sudah ada dalam undang-undang lainnya.
"Pemerintah sudah pernah menolak membahas RUU Pertembakauan. RUU Pertembakauan tidak memiliki urgensi pada saat itu maupun saat ini," kata Nafsiah dalam dialog pada Seruan Tokoh Selamatkan Generasi Muda di Griya Jenggala, Jakarta, Selasa (26/4).
Nafsiah mengatakan tembakau sebagai tanaman pertanian dan para petaninya sudah dilindungi dalam Undang-Undang Pertanian. Begitu pula aturan mengenai dampak kesehatan yang ditimbulkan dari produk tembakau serta cukai, sudah ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Cukai.
Meskipun sudah pernah ditolak pada pemerintahan sebelumnya, pihak-pihak pendukung industri tembakau berusaha kembali memasukkan RUU Pertembakauan di DPR pada masa pemerintahan yang baru. Bila pun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali menolak untuk membahas RUU Pertembakauan, Nafsiah meyakini mereka akan kembali mencari celah lain untuk meloloskan RUU Pertembakauan.
"Karena itu, perjuangan kita untuk melindungi generasi muda bangsa dari adiksi tembakau tidak boleh putus. Apalagi, undang-undang sudah menyatakan tembakau merupakan zat adiktif," tuturnya.
Menurut Nafsiah, RUU Pertembakauan lebih sarat dengan kepentingan bisnis daripada kepentingan perlindungan kesehatan masyarakat. Untuk melanggengkan bisnis tembakau, generasi muda diimingi-imingi dan dibagi-bagikan rokok dengan promosi bermacam-macam.
Padahal, dampak negatif rokok saat ini sudah nyata, terbukti dengan semakin banyak orang berusia 30 tahun hingga 40 tahun yang sudah terkena penyakit jantung, stroke dan kanker akibat dari perilaku merokok.