REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mulai tahun ini akan menanggung biaya kesehatan dari 60.902 warga kurang mampu di wilayah itu. Hal itu diwujudkan melalui program bantuan penyelenggaraan jaminan sosial.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Rabu (27/4) mengatakan program penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar hidup secara layak. Sehubungan dengan itu, pada Selasa (26/4) Pemkab Mimika menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura.
Melalui bantuan biaya kesehatan yang ditanggung Pemkab Mimika itu, diharapkan warga kurang mampu mendapat jaminan berobat ke rumah sakit atau Puskesmas dan fasilitas lain yang ditunjuk pemerintah setiap kali sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Natalia Panggelo mengatakan data warga kurang mampu yang mendapat bantuan tanggungan biaya kesehatan dari Pemkab Mimika diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. "Dalam perjalanan, jika ada tambahan data warga kurang mampu maka hal itu harus dilaporkan oleh instansi terkait," kata Natalia.
Menurut dia, jumlah premi yang harus dibayarkan Pemkab Mimika ke BPJS Kesehatan yaitu Rp23 ribu per jiwa kali 60.902 setiap bulan. "Sesuai ketentuan PP Nomor 19 tahun 2016, jaminan yang akan diberikan kepada masyarakat yang didaftarkan ini sama untuk jaminan kepada peserta kesehatan yang lain seperti PNS, TNI, dan Polri," jelasnya.
Perbedaannya, sebut Natalia, cuma pada kelas perawatan. Dimana masyarakat yang ditanggung biaya kesehatannya oleh pemerintah mendapat hak perawatan pada kelas III. Adapun biaya tambahan lainnya seperti transportasi maupun biaya lain-lain yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan medis tidak dijamin oleh pemerintah.