Rabu 27 Apr 2016 10:40 WIB

Percepat Penetapan BPIH, Komisi VIII Banyak Rapat dengan Kemenag

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Damanhuri Zuhri
  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR bersungguh-sungguh ingin mempercepat pembahasan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini.

Itu sebabnya khusus dalam masa sidang ini sebesar 75 persen waktu komisi VIII digunakan hanya untuk rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan komisi VIII pernah mengundang Kemenag rapat di hari Ahad untuk membahas BPIH.

"Bila bulan-bulan ini masyarakat menyaksikan komisi-komisi di DPR menggelar sidang sampai malam, satu diantaranya komisi VIII yang sedang membahas keuangan haji dengan BPK, Kemenag dan pakar keuangan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/4).

Keterlambatan penetapan BPIH, kata dia, lantaran Komisi VIII Bersama BPK masih harus mendalami laporan keuangan haji tahun lalu sebagai salah satu acuan penetapan BPIH tahun ini.

Menurut BPK dan inspektorat Kemenag banyak ditemukan fakta-fakta temuan ketidaksesuaian. Ada 24 fakta temuan ketidaksesuaian aturan  menurut Inspektorat Kemenag dan 16 temuan ketidaksesuaian menurut BPK.

Untuk mempercepat pembahasan BPIH dalam situasi dan kondisi seperti ini, Komisi VIII menyiasatinya dengan membentuk dua panitia kerja (panja) yang bekerja paralel saling mengisi dan memberikan informasi.

"Dengan cara ini Komisi VIII bertekad mempercepat penetapan BPIH di tengah masih adanya fakta temuan dalam laporan haji tahun lalu," kata dia menerangkan.

Sampai saat ini Komisi VIII belum secara resmi menerima laporan keuangan haji yang audited. Untuk itu Komisi VIII meminta khusus Kemenag Agar fokus terlebih dulu pada persoalan ini yang menjadi tanggungjawabnya. "Agar penetapan BPIH  2016 bisa ditetapkan segera," ujar Sodik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement