Rabu 27 Apr 2016 10:55 WIB

Dua Kasus Pelanggaran HAM Papua Siap Dibawa ke Pengadilan

Komnas HAM
Foto: [ist]
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Imdadun Rahmat membenarkan dua kasus pelanggaran HAM di Papua siap dibawa ke pengadilan HAM setelah pihaknya berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dua kasus tersebut yakni kasus pelanggaran HAM Wasior dan kasus Wamena berdarah yang terjadi tahun 2003. Menurut Imdadun, Komnas HAM sudah bertemu dengan penyidik di Kejagung dan dipastikan tidak ada kendala politik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Dia menyatakan, dua kasus pelanggaran HAM itu masuk dalam tujuh kasus yang ditindaklanjuti secara hukum (pro justisia).

"Tidak ada lagi tarik ulur karena sudah ada ketegasan dari pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Imdadun, Rabu (27/4).

Data yang dihimpun dari Tim Kerja Peduli Pelanggaran HAM Papua terungkap kasus pelanggaran HAM Wasior terjadi terjadi 2001 berawal dari terbunuh lima anggota Brimob dan seorang warga sipil serta enam pucuk senjata dibawa lari kelompok penyerang hingga menyebabkan terjadi pengejaran terhadap warga sipil yang dicurigai. Akibatnya tercatat empat orang dibunuh, 39 orang disiksa, satu orang diperkosa, dan lima orang diduga hilang.

Sedangkan kasus Wamena berdarah yang terjadi tahun 2003 berawal dari pembobolan gudang senjata milik Kodim Wamena hingga menewaskan dua anggota TNI.

Selain dua kasus tersebut, katanya lagi, Komnas HAM juga mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Paniai pada Desember 2014. Menurutnya, untuk kasus Paniai, Komnas HAM berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan bukti-bukti sehingga memenuhi unsur sistematika dan meluas sekaligus terus berkomunikasi dengan Kejagung.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement