Rabu 27 Apr 2016 12:19 WIB

Pengamat: Reklamasi Jangan Sampai Hambat Akses Nelayan

Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja berjaga di area proyek reklamasi pulau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reklamasi di Teluk Jakarta jangan sampai menghambat akses nelayan tradisional dalam mencari penghidupan serta menggusur mereka karena dinilai tidak sesuai dengan penegakan hak asasi manusia, kata seorang politisi di Senayan.

"Reklamasi adalah kegiatan untuk melakukan perbaikan peningkatan sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi terjadi penggusuran terhadap nelayan, sehingga bertentangan dengan konsep dasar reklamasi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga, dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu (27/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, pelaksanaan konsep reklamasi tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi secara intensif kepada warga serta dilaksanakan dengan cara "langsung hantam".

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Niko Amrullah mengaku heran meskipun telah ada moratorium reklamasi, tetapi masih ada aktivitas kapal seperti di Pulau G (salah satu pulau dalam skema reklamasi Teluk Jakarta) pada dini hari.

Padahal, ujar Niko, reklamasi tersebut juga mengakibatkan tangkapan kerang menjadi menurun dan menghambat hak akses nelayan. Karena itu, lanjutnya, negara harus hadir untuk melindungi hak akses nelayan tersebut.

Berkaitan permasalaha reklamasi Teluk Jakarta itu, "joint committee" (komite gabungan) yang dibentuk untuk menuntaskan permasalahan reklamasi Teluk Jakarta harus benar-benar terbuka dan transparan agar hasilnya benar-benar objektif dan bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas reklamasi di Jakarta dan berbagai daerah lainnya merupakan paradoks atau bertentangan dengan visi poros maritim dunia pemerintahan Kabinet Kerja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement