Rabu 27 Apr 2016 12:30 WIB

Hanya Delapan Perlintasan Kereta di Padang Miliki Palang Pintu

Pengendara motor menunggu KRL lewat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. (Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pengendara motor menunggu KRL lewat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan hanya delapan dari 15 perlintasan Kereta Api (KA) legal yang memiliki palang pintu di daerah itu.

"Kondisi ini memang cukup rawan, namun kami sedang menyusun upaya memasang alat yang mampu mengurangi dampak kendaraan menabrak kereta," kata Kepala Dishubkominfo Padang, Rudy Rinaldi di Padang, Rabu (27/4).

Ia menjelaskan pihaknya masih mencari bentuk yang cocok terkait alat tersebut dan pemasangan nantinya ialah di sepanjang jalur perlintasan KA khususnya di 15 lokasi yang legal. "Nanti akan dipilih titik perlintasan paling rawan atau berbahaya untuk dipasang lebih dulu," ujarnya.

Ia juga berupaya mengurangi dampak kendaraan menabrak kereta di perlintasan dari kawasan perumahan di daerah setempat.

Dishubkominfo Padang berencana membuat kolektor atau jalan pengumpul dari kawasan perumahan menuju perlintasan KA yang legal.

"Jadi tidak boleh dari rumah langsung menuju jalur KA begitu saja. Kami mengupayakan secepatnya," katanya.

Sebelumnya sebuah mobil sedan bernomor polisi BA 1087 OC tertabrak KA Sibinuang di perlintasan rel Perumahan Mutiara Putih, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa (26/4) sore. Warga yang menyaksikan kejadian, Nof menjelaskan mobil itu melaju dari Perumahan Mutiara Putih mengarah ke Jalan Adinegoro dan tidak menghiraukan kedatangan kereta api dari Padang menuju Pariaman.

"Padahal tukang ojek sudah meneriaki sopir mobil itu, namun tidak didengar akhirnya tertabrak kereta api," ujarnya.

Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar Zainir menyampaikan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian tidak ada istilah kereta api yang menabrak mobil atau motor namun sebaliknya. Menurutnya, hal itu karena KA sudah ditetapkan jalurnya dan di tiap perlintasan sudah ada rambu-rambu untuk berhati-hati.

 

Baca: Erdogan Pertahankan Sekularisme di Turki

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement