REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang Marsono. Bambang akan diperiksa terkait dugaan percobaan suap terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Bambang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka yakni Marudut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Selain Bambang, kata Yuyuk, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager SDM PT Brantas Abipraya, Nur Cahyo. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk MRD," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada operasi itu, KPK menangkap tiga orang, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.
KPK juga menyita uang sebesar US$148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga akan diberikan oleh PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.