Rabu 27 Apr 2016 13:56 WIB

Sidang Fahri Hamzah Hanya Dihadiri Kuasa Hukum

Fahri Hamzah
Foto: Ist
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah pada Rabu (27/4) dengan hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak. Sidang yang digelar di Ruang Sidang V (lima) PN Jakarta Selatan ini dihadiri oleh kuasa hukum Fahri Hamzah selaku penggugat, Mujahid A. Latief dan kuasa hukum DPP PKS selaku pihak tergugat yaitu Zainudin Paru, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kuasa kedua belah pihak.

Sidang gugatan itu, terkait keputusan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Gugatan tersebut, didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu yang menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Terkait tidak hadirnya Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan karena kliennya telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengurus gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, maka Fahri tidak harus datang.

"Pak Fahri kan telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum, jadi bisa saja hanya dihadiri kami dalam proses persidangannya. Namun ke mana beliau, silahkan tanyakan saja sendiri," kata Mujahid.

Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

"Kami meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.05 WIB dan hanya berlangsung sekitar 10 menit dengan dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement