REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR-RI Dede Yusuf meminta BPJS Kesehatan meninjau lagi penerapan sistem tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). Menurut politikus Partai Demokrat ini, sistem tersebut kurang proporsional khususnya bagi tenaga kesehatan profesional, seperti dokter dan dokter gigi.
"INA-CBGS, kami minta tolong dikoreksi. Contoh dokter gigi, itu bingung mengambil tindakan. Kapitasinya hanya Rp 2 ribu, sedangkan tambal gigi bisa Rp 200 ribu," ujar Dede Yusuf dalam acara diskusi yang digelar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Jakarta, Rabu (27/4).
Dia menuturkan, persoalan yang terkait badan tersebut sejauh ini sedang dibahas dalam panitia kerja (Panja) BPJS Kesehatan. Dede berujar, badan pelaksana Sistem Jaminan Sosial Nasional itu semestinya tak memakai pola mirip perusahaan asuransi swasta.
Maksudnya, lanjut dia, seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Itu menuju terwujudnya cakupan universal perlindungan kesehatan (Universal Health Coverage, UHC) 2019. Dengan begitu, kata Dede, hanya akan ada satu kelas di BPJS Kesehatan, yakni kelas UHC.
Bagi masyarakat yang dari taraf ekonomi lebih baik, bisa ikut asuransi swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, tak sekadar dasar. "Masyarakat wajib memiliki (menjadi peserta) BPJS Kesehatan karena gotong royong membantu mereka (masyarakat kelas bawah). Supaya BPJS Kesehatan sebagai badan yang besar tak konsep badan biasa, tapi gotong royong," ucap dia.