REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sistem Manajemen Nasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Laksda TNI Untung Suropati mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) belum jelas nasibnya sejak era pemerintahan Gus Dur.
"RUU Kamnas sudah jalan sejak era Gus Dur, tetapi nasibnya masih belum jelas sampai sekarang," ujar Untung dalam diskusi RUU Kamnas di Kampus Trisakti, Jakarta, Rabu.
Untung menyampaikan pembahasan RUU Kamnas harus diikuti dengan pemahaman seluruh pihak atas tujuan pembentukan UU Kamnas itu sendiri. Dengan memahami tujuan, maka keputusan akan mudah diambil.
"Keputusan mudah jika kita tahu ke mana akan menuju, ibarat seorang pilot," ujar dia.
Dia mengatakan secara garis besar tujuan nasional tercermin dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua yakni merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
Sedangkan cita-cita nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia.
"Tapi bagaimana kita bisa melaksanakan ketertiban dunia, jika menertibkan bangsa sendiri tidak bisa. Ini lah pertanyaan bagi kaum muda," kata dia.
Sejauh ini Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional telah diajukan pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Namun pembahasannya belum juga selesai.