REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta La Nyalla Matalitti segera pulang ke Tanah Air dari Singapura. Permintaan itu guna menjalani proses hukumannya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014.
"Kita berharap La Nyalla ini segera memahami proses hukumnya yang harus dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (27/4).
Terkait izin tinggal La Nyalla di Singapura yang sudah habis, ia menyatakan Kejakgung akan menunggu seperti apa penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia mengatakan yang jelas pihak Kejati Jatim terus melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Singapura. "Kita lihat seperti apa, karena untuk tinggal di luar negeri butuh paspor," katanya.
Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan dengan tersangka La Nyalla untuk tindak pidana pencucian uang dikeluarkan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim untuk perkara korupsi.
"Dalam penyidikan perkara korupsi diketahui ada tindak pidana pencucian uang. Kenapa tidak dilakukan penyidikan sekalian karena kami sudah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus ini," katanya.
Kejakgung mengaku telah menerima surat balasan red notice dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.
"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Ia menegaskan persoalan La Nyalla merupakan masalah prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan. "Harus dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," ujar dia.