REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Terkait kasus suap di KemenPUPR KPK menetapkan anggota DPR Komisi V berinisial ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Selain Andi, kata Yuyuk, KPK juga menetapkan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"KPK juga menetapkan AHM sebagai tersangka dalam kasus yang sama," ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, Andi dan Amran diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Namun, Yuyuk mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci peran terhadap kedua tersangka.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.